Tangeranghitz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membuat aturan baru yang sangat tegas. Ia menyoroti masalah penyaluran barang subsidi bagi masyarakat. Pemerintah kini menunjuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai agen utama.
Prabowo menyampaikan kebijakan ini pada Sidang Tahunan MPR RI. Acara kenegaraan ini berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ia melarang pedagang bebas memperjualbelikan barang subsidi di pasaran.
Alasan Koperasi Desa Salurkan Subsidi Secara Eksklusif
Pemerintah menggunakan uang rakyat untuk membiayai barang subsidi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus menyalurkannya secara tepat sasaran. Penyaluran lewat koperasi akan menutup celah kecurangan para oknum pedagang.
Baca Juga: Siswi Meninggal Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Polisi Usut Kronologi dan Periksa Saksi
“Pemerintah akan menyalurkan semua barang subsidi melalui Koperasi Merah Putih,” ucap Prabowo. “Oknum pedagang tidak bisa memperdagangkan barang tersebut secara bebas,” lanjutnya.
Negara akan memberdayakan koperasi dari tingkat desa hingga kelurahan. Langkah ini memastikan warga kecil mendapat hak mereka seutuhnya. Kebijakan Koperasi Desa salurkan subsidi ini akan mulai berlaku segera.






