Bos Kasino Batam Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Tangeranghizt – Jakarta Polri menggerebek aktivitas judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan 197 orang. Bareskrim Polri menyelidiki aktivitas tersebut selama dua hingga tiga bulan.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat, rekan saya di Batam, serta media. Berdasarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Progress Proyek Underpass di Bitung

Kami mengambil langkah untuk menggerebek dan menindak aktivitas perjudian jenis kasino,” Ujar Irjen Nunung Syaifuddin, pada Minggu (16/8/2026).

Petugas menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu (15/8) pukul 21.30 WIB. Ratusan orang  diamankan. Petugas menemukan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai pemilik atau owner.

Petugas juga mengamankan dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dan dua staf marketing. Sebanyak 96 orang lainnya berperan sebagai pemain.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi di Ciledug

JERATAN PASAL BOS KASINO

Irjen Nunung menyebut pihaknya menjerat bos kasino tersebut dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: RESMI!!! KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

“Penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Ujar Nunung.

“Selain menjerat Suwanda alias Akau dengan tindak pidana perjudian kasino, kami juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang,” Ujar Nunung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *