MANTAN PEJABAT BNI DIDUGA GELAPKAN DANA GEREJA KATOLIK SENILAI 28 MILIAR

Tangeranghizt – Jakarta, Polda sumut menetapkan mantan kepala Kas BNI unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu. Inisial AH diduga menggelapkan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, “Kasus ini bermula pada tahun 2019 silam.

Saat itu tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja,bernama BNI Deposito Investmen, yang sebenarnya produk ini tidak di keluarkan oleh pihak BNI”.

Baca Juga: AS dan Israel Berselisih Akibat Skala Serangan Depot Bahan Bakar di Iran

Namun tersangka mengatakan bahwa bank BNI menyediakan produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun, Ujar Rahmat dalam keterangan tertulis pada (19/3/2026).

MODUS PENGGELAPAN OLEH MANTAN PEJABAT BNI

Padahal bunga deposito per bank hanya 3,7% per tahun. Tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Baca Juga: Ciri ciri urine yang bisa jadi tanda peradangan Ginjal di usia muda

Tersangka juga mengalihkan dana gereja ke rekening pribadi,istri,dan perusahaan miliknya, ujar rahmat. Sementara itu, Kasus ini dilaporkan ke polda sumut pada 26 Februari 2026, Oleh pimpinan cabang BNI rantauprapat, Muhammad Camel.

Namun saat dipanggil untuk pemeriksaan tersangka sudah melarikan diri ke Australia.

Dua hari setelah dilaporkan dia sudah melarikan diri dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat” Ujar Rahmat.

Baca Juga:Lalin Tol Jagorawi Arah Jakarta Macet Parah Gara – Gara genangan di KM 12

“Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan telah ditemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut”. Ujar Rahmat

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Pol Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *