Tangeranghizt – Jakarta Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mendampingi tersangka dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CK (14).
DP3A Kabupaten Nabire mendampingi tersangka berinisial A (14) karena ia masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
DP3A juga memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: DP3A Dampingi Tersangka dan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP di Nabire
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Nabire, Nurmawati, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mengamanatkan perlindungan bagi seluruh anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Pendampingan yang kami lakukan kepada pelaku karena masih berstatus anak, Kami juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk pemulihan psikologis” Ujar Nabire Nurmawati, Pada Selasa (4/8/26).
Nurmawati menjelaskan bahwa DP3A memberikan pendampingan kepada keluarga korban melalui layanan psikososial.
Berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pemulihan dapat berjalan selama penanganan perkara berlangsung.
Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan Anak
DP3A Nabire juga menguatkan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi di sekolah mengenai bahaya perundungan (bullying).
Penggunaan media digital secara bijak, serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Baca Juga: Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pakan Hewan Rp10,2 Miliar
Kasus pembunuhan siswi SMP di Nabire menjadi pelajaran penting yang mendorong keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di kemudian hari.






