TangerangHitz, Palembang – Polisi menangkap dua bandar etomidate di Palembang, Sumatera Selatan. Petugas meringkus keduanya saat berusaha kabur di ruas Tol Palembang–Lampung, wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana, menjelaskan penangkapan SH (23) dan HF (30) berawal dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap satu bandar lain, MFZ (21), di Sukarami, Palembang.
Ketiga pelaku merupakan warga Sukarami. Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim Unit 1 Subdit 2 lebih dulu menangkap MFZ pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Yulian, Selasa (21/4).
Polisi Sita Puluhan Cartridge Etomidate
Polisi menangkap MFZ di Lorong Jati I, Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Dari tangan MFZ, petugas menyita 15 cartridge etomidate, handphone, dan uang tunai Rp 105 juta.
Barang bukti itu terdiri dari 10 cartridge merek “YAKUZA” dan 5 cartridge merek “PABLO”.
Dua Pelaku Kabur, Polisi Kejar di Tol
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan memburu SH serta HF. Keduanya diduga melarikan diri ke arah Lampung menggunakan mobil Honda City HB putih bernomor polisi BG 1399 IF.
Petugas mengejar mobil tersebut hingga rest area Tol Terpeka KM 215, Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang.
B
Saat petugas menghentikan kendaraan, SH dan HF berada di dalam mobil. Polisi lalu menggeledah mobil dan menemukan 5 cartridge etomidate, terdiri dari 2 merek “YAKUZA” dan 3 merek “PABLO”, senilai Rp 35 juta.
Polisi Sita Uang Ratusan Juta dan Mobil
Selain narkotika, polisi juga menyita barang lain dari kedua pelaku. Dari SH, petugas menemukan handphone dengan saldo uang elektronik Rp 31,1 juta.
Dari HF, polisi menyita dua handphone dengan saldo Rp 274,2 juta. Polisi juga mengamankan mobil yang pelaku gunakan.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan.
Kasus Terus Dikembangkan
Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Yulian menyebut total barang bukti mencapai 20 cartridge etomidate senilai Rp 140 juta. Polisi juga menyita uang transaksi Rp 315 juta dan satu unit mobil.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan para tersangka,” ujar Yulian.



