TangerangHitz-Tangerang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas murni 24 karat melalui Terminal 3 pada 11 Agustus 2026. Dari penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu, petugas menyita total 23,79 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Kronologi Penindakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis, 13 Agustus 2026, menjelaskan bahwa terdapat dua modus berbeda dalam kasus ini. Pada kasus pertama, tujuh penumpang warga negara asing dengan tujuan Hong Kong kedapatan menyembunyikan emas berbentuk silinder di dalam tubuh, pakaian dalam yang dimodifikasi, serta tas tangan. Barang bukti yang ditemukan mencapai 17,43 kilogram atau senilai sekitar Rp46 miliar.
Purbaya mengatakan pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi. “Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga:Kebakaran di Kawasan Bromo Kembali Menyala, Pemprov Jatim dan Tim Gabungan Diterjunkan ke Lokasi
Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua warga negara Indonesia, salah satunya staf ground handling bandara. Penindakan berawal dari informasi Avsec mengenai dugaan penyelundupan emas melalui jalur operasional bandara di loading dock Terminal 3. Setelah dilakukan pengawasan, petugas mendapati adanya serah terima barang dengan penumpang tujuan Dubai. Dari tangan pelaku, ditemukan tujuh emas batangan dengan kadar beragam seberat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar.
Baca Juga:DP3A Dampingi Tersangka dan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP di Nabire
Tindak Lanjut
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak hanya bergantung pada pemeriksaan fisik, melainkan juga pemanfaatan teknologi, analisis risiko, data intelijen, serta sinergi lintas instansi. “Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” ujar Purbaya menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut dengan melibatkan Bareskrim Polri dan Gakkum Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul emas yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa ekspor emas wajib mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea keluar.






