Tangeranghitz, Surabaya – Insiden lalu lintas tragis yang dipicu oleh kelalaian pengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol terjadi di pusat Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 23 Agustus 2026 dini hari. Seorang pengemudi wanita resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak sejumlah armada lain secara beruntun di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo. Peristiwa maut ini mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia di lokasi kejadian serta kerugian materiil pada beberapa kendaraan yang terdampak.
Kronologi Kejadian dan Kepanikan Tersangka
Kecelakaan beruntun ini bermula ketika mobil yang dikendarai oleh tersangka menyenggol sebuah armada taksi listrik di area Jalan Taman Apsari. Alih-alih menghentikan laju kendaraan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, pengemudi justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi lantaran panik akibat dikejar oleh warga sekitar. Pelarian tak terkendali tersebut berakhir fatal setelah mobil tersangka kembali menghantam pengendara lain di sepanjang rute pelariannya.
Dalam kondisi terpengaruh sisa alkohol usai mendatangi tempat hiburan malam, tersangka mengonfirmasi bahwa keputusannya untuk melarikan diri didasari oleh rasa takut akan amukan massa yang mengejarnya.
“Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk, namanya orang mabuk saya enggak sadar. Ya itu karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan,” pengakuan tersangka pengemudi di hadapan penyidik.
Peningkatan Status Hukum dan Pelanggaran Administratif
Hasil penyelidikan mendalam oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa tersangka tidak hanya terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, tetapi juga tidak mampu menunjukkan dokumen berkendara yang sah. Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari tangan pengemudi. Kepolisian bertindak tegas dengan menaikkan status pengemudi menjadi tersangka dan melakukan penahanan secara resmi guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cosplay Koruptor Berkepala Tikus Warnai Karnaval HUT ke-81 RI di Tangerang
Ancaman Hukum dan Imbauan Keselamatan
Atas tindakan beruntun yang merenggut nyawa pengemudi lain serta mengabaikan keselamatan berlalu lintas, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. Kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sekali-kali mengemudikan kendaraan bermotor saat berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang demi mencegah terulangnya tragedi serupa.





