TangerangHitz-Tangerang,Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya menyelesaikan pembangunan Underpass Bitung yang kini sudah mencapai 50 persen progres. Proyek ini digadang-gadang sebagai solusi permanen untuk mengurai kemacetan parah di jalur Bitung, salah satu titik tersibuk di Kabupaten Tangerang yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan.
Anggaran yang disiapkan
Bupati Tangerang menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp111 miliar telah disiapkan khusus untuk pembebasan lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan. “Kami ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari pembangunan ini. Mobilitas yang lancar akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.
Baca Juga:Arus Lalu Lintas Depan Gedung DPR Kembali Normal, Tol Senayan Buka
Selain itu, proyek ini juga diproyeksikan menjadi penopang kawasan industri dan perdagangan di sekitar Bitung. Dengan adanya underpass, distribusi barang dari dan menuju kawasan Tangerang akan lebih efisien. Warga pun berharap pembangunan ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas sehingga benar-benar mampu menjawab kebutuhan transportasi jangka panjang
Baca Juga:Antisipasi Demo, Pemkot Tangerang Minta Orang Tua Jemput Anak Sekolah
Pembangunan Underpass Bitung merupakan proyek kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan konektivitas transportasi sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pemda berperan dalam penyediaan lahan.
“Proyek ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah di sini dalam hal penyediaan lahannya,” ujar Soma Atmaja, Jumat (28/8/2026).
Soma menjelaskan, pembebasan lahan melibatkan 98 warga yang tanahnya masuk area pembangunan Underpass Bitung.
Pemkab Tangerang mengalokasikan sekitar Rp111 miliar untuk membayar kompensasi lahan milik warga.
“Terdiri dari lahan warga sebanyak 98 warga yang kita bebaskan. Kira-kira biayanya sekitar 111 miliar,” tuturnya.
Total luas lahan warga yang dibebaskan mencapai 11.257 meter persegi atau sekitar 1,1 hektare.
Selain lahan warga, terdapat aset PT Pertamina yang masuk dalam peta penetapan lokasi proyek.
Lahan tersebut tidak perlu dibebaskan karena berstatus aset badan usaha milik negara.
Pemanfaatannya dilakukan melalui koordinasi antarinstansi terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ada lagi lahan Pertagas ya Pertamina, yang alhamdulillahnya ini tidak harus dibebaskan karena ya BUMN. Ini jadi alhamdulillah kolaborasi antar pihak ini berjalan dengan baik,” ungkapnya.






