Tangeranghitz, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespons situasi aksi massa. Dinas Pendidikan Kota Tangerang merilis Surat Edaran resmi. Surat bernomor B/526/400.3.1/VIII/2026 ini berlaku untuk Kamis dan Jumat.
Pemkot Tangerang meminta orang tua murid lebih waspada. Pemerintah mengimbau para wali murid jemput anak sekolah tepat waktu. Edaran ini berlaku secara khusus pada 27 dan 28 Agustus 2026.
Alasan Pemkot Tangerang Minta Ortu Jemput Anak Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, membenarkan instruksi ini. Ia menjelaskan alasan utama penerbitan imbauan ini. Pemkot ingin mengantisipasi aksi penyampaian pendapat pada kawasan Jakarta.
Baca Juga: Vietnam kembali menjuarai Piala AFF usai kalahkan Thailand di final dengan aggregat 4-2
“Pemerintah ingin memastikan seluruh siswa aman berada dalam rumah,” tegas Wahyudi. Pemkot melarang keras para pelajar ikut rombongan aksi massa. Langkah ini akan mencegah pelajar mendapat pengaruh provokasi oknum luar.
Wahyudi juga meminta pihak sekolah memperketat pengawasan. Guru wajib memantau jam pulang seluruh peserta didik. Para pendidik harus memastikan siswa langsung pulang ke rumah masing-masing.






