Pantauan sekitar pukul 14.00 WIB menunjukkan mayoritas warga yang hadir adalah ibu-ibu, membawa KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat administrasi untuk memperbaiki status desil. Salah satu warga yang menjadi perhatian adalah Tan Ani, 60 tahun, dari Sewan, Kecamatan Neglasari. Ia mendadak masuk ke kategori desil 6, yang dianggap sebagai kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
Padahal, Tan Ani adalah seorang janda yang hidup seorang diri dengan kondisi ekonomi serba kekurangan dan tanpa pekerjaan tetap. Akibat perubahan tersebut, ia tidak lagi menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu yang biasanya diberikan setiap bulan. “Saya ini janda dan tidak kerja. Karena desil berubah, saya tidak dapat bansos bulan ini. Padahal desil 4 saja sudah dapat bantuan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Baca Juga:Pemkab Tangerang Buka 1.100 Kuota Beasiswa bagi Mahasiswa Tidak Mampu
Karena kebutuhan hidup yang mendesak, Tan Ani datang ke Dinsos untuk meminta agar status desilnya diturunkan. “Minta turunin desil, saya butuh banget. Harapannya ya minta agar dapat teruslah bantuan, namanya kita udah tua, hidup sendiri, enggak punya anak kecil, orang-orang pada dapat kok ibu enggak,” keluhnya.
Dinsos Kota Tangerang menanggapi
Menanggapi hal ini, Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wayhudi, menegaskan bahwa perubahan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pembaruan melalui aplikasi SIK-NG di kantor Dinsos maupun di 104 kelurahan, atau secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga:Usai Diresmikan, Jembatan Pangandaran Ambruk, Dandim Minta Maaf
Acep menambahkan, pihaknya belum dapat merinci jumlah warga yang mengalami perubahan drastis dalam status desil karena proses pendataan masih berlangsung. “Kalau data belum bisa menghitung. Kita akan mencoba koordinasi ke BPS Pusat dan Pusdatin untuk mensinergi sistemnya,” pungkasnya.