TangerangHitz-Tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang resmi naik sebesar 15 persen mulai September 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026, yang mengatur peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan bagi PPPK.
Pos terkait
125,75 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen Akibat Kekeringan
Gangster Bersenjata Tajam Diamuk Massa di Cikupa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ratusan Warga Kota Tangerang Kehilangan Hak Bansos, Dinsos Jadi Sasaran Protes
Pemkab Tangerang Buka 1.100 Kuota Beasiswa bagi Mahasiswa Tidak Mampu
Usai Diresmikan, Jembatan Pangandaran Ambruk, Dandim Minta Maaf






