Mulai September, Tunjangan PPPK di Kota Tangerang Naik 15 Persen

tunjangan

TangerangHitz-Tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang resmi naik sebesar 15 persen mulai September 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026, yang mengatur peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan bagi PPPK.

Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Pemkot telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan sejak Januari 2026, namun pelaksanaannya tetap menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah. “Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” kata Jatmiko.Kenaikan tunjangan ini bervariasi sesuai kelas dan besaran tunjangan masing-masing.

Baca Juga:PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten Perkuat Keandalan Jaringan melalui Penataan Kabel Fiber Optik

Nominal terendah tercatat lebih dari Rp400 ribu, sementara kelas tertinggi dapat mencapai sekitar Rp1,3 juta. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kesejahteraan aparatur tanpa membedakan status kepegawaian.

Baca Juga:Usai Diresmikan, Jembatan Pangandaran Ambruk, Dandim Minta Maaf

Ia juga mengingatkan agar peningkatan kesejahteraan diikuti dengan peningkatan kinerja. “Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *