Kemenhut Bekukan 32 Perusahaan Diduga Picu Karhutla
TangerangHitz, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu (21/10/2026), Kemenhut telah membekukan 32 perusahaan.
Total luas konsesi milik perusahaan tersebut mencapai 1,93 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 18 ribu hektare lahan tercatat terbakar. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan data tersebut secara langsung.
“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ungkap Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Raja Juli juga membuka kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan yang Kemenhut tindak. Proses tersebut dapat berjalan jika pihak berwenang menemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan,” ujar Raja Juli.
Daftar 6 Perusahaan yang Baru Kemenhut Bekukan
Kemenhut menambahkan enam perusahaan ke dalam daftar penerima sanksi administratif. Berikut nama perusahaan, luas konsesi, dan luas lahan terbakar:
- PT Hasil Kalimantan Jaya — luas konsesi 36.745 hektare, luas terbakar 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen — luas konsesi 59.810 hektare, luas terbakar 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari — luas konsesi 10.050 hektare, luas terbakar 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari — luas konsesi 13.580 hektare, luas terbakar 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang — luas konsesi 12.920 hektare, luas terbakar 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati — luas konsesi 68.286 hektare, luas terbakar 193 hektare.
