55 WN China di BSD Terjaring Operasi Pengawasan Imigrasi

TangerangHitz, TANGERANG SELATAN – Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) mengamankan 55 warga negara (WN) China.

Kasus ini bermula dari patroli siber Imigrasi RI. Petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA.

Petugas kemudian menelusuri dugaan tersebut di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan),” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, dilansir detikcom dari keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Imigrasi Amankan Puluhan WN China

Petugas Imigrasi melakukan operasi pengawasan pada Kamis (3/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah WN China.

Mereka antara lain FZ, HL, JY, SY, dan ZZ. Kelimanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan PT BOS sebagai penjamin.

Petugas juga mengamankan WN China berinisial XX. Ia memegang visa kunjungan multiple dengan PT WD sebagai penjamin.

Selain itu, petugas menemukan tiga WN China berinisial SJ, XB, dan ZP. Ketiganya memegang visa kunjungan tanpa penjamin.

Puluhan WN China Jalani Pemeriksaan

Setelah operasi, petugas membawa 17 WN China ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Mereka memegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA).

Sementara itu, Imigrasi meminta 27 WN China lainnya menyerahkan paspor untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka memegang ITK dan tidak menjalani detensi.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam.

Empat WN China Masuk Daftar SOI

Petugas juga menahan paspor empat WN China yang memegang ITK dari pihak perusahaan. Namun, petugas belum menemukan keberadaan mereka.

Imigrasi kemudian memasukkan keempat WN China tersebut ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Selain itu, petugas menemukan tujuh WN China lainnya di lokasi. Imigrasi meminta mereka menyerahkan paspor sebagai bagian dari sanksi administratif.

Imigrasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh WN China tersebut pada Rabu (9/9/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *