SATPOL PP KOTA TANGERANG SEGEL PABRIK PEMECAH BATU DI KARAWACI, WARGA KELUHKAN DEBU DAN ASAP PEKAT

satpol pp

TangerangHitz-KOTA TANGERANG, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel perusahaan pemecah batu CV Jaya Global yang beroperasi di kawasan Karawaci setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan berupa debu dan asap pekat yang dinilai mengganggu kesehatan warga sekitar.

Penyegelan Akhirnya dilakukan

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian atas laporan warga serta dugaan pelanggaran sejumlah regulasi daerah. Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Kunjungan Kerja ke Cilacap, Wapres Gibran Serap Aspirasi Nelayan dan Tinjau Ketahanan Energi

Proses penyegelan dilaksanakan pada 14 Oktober 2026 dengan pengawalan aparat TNI dan Polri serta disaksikan langsung oleh masyarakat setempat. Pemerintah menilai perusahaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, hingga Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang 2023-2043.

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Siswi SMP yang Diduga Dicekoki Minuman Racikan oleh Kakak Kelas

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis dan warga menyampaikan protes terhadap keberadaan perusahaan tersebut. Keluhan utama warga berkaitan dengan paparan debu hasil aktivitas pemecahan batu yang dinilai mengganggu kualitas udara dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang dan standar lingkungan hidup yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *