Gugatan BYD Ditolak MA, Denza Berubah Nama Jadi Danza?

TangerangHitz, Jakarta – Sengketa merek Denza akhirnya mencapai akhir. Mahkamah Agung menolak kasasi dari BYD Company Limited terkait perkara tersebut.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menegaskan penolakan kasasi BYD. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi.

Baca Juga : Harga Plastik Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Barang Ritel Ikut Mahal

Majelis hakim menyatakan merek Denza telah beralih ke PT Raden Reza Adi. Karena itu, gugatan BYD tidak tepat sasaran.

Akibatnya, majelis menerima eksepsi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Sementara itu, BYD belum menentukan langkah lanjutan setelah putusan tersebut. Namun, perusahaan itu sudah mengajukan nama baru, yaitu “DANZA”, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

BYD mendaftarkan nama “DANZA” sejak 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12. Kategori ini mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti mobil, bus, hingga kendaraan listrik dan otonom.

Selain itu, BYD juga mengajukan pendaftaran lain dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Dalam kategori ini, BYD mencakup layanan perbaikan, pemeliharaan, pencucian, hingga pengisian baterai kendaraan listrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *