TangerangHitz, Jakarta – Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah PT TSL terkait kasus impor handphone (HP) ilegal dari China. Petugas juga menggeledah lima gudang di wilayah Jakarta.
Baca Juga : Ciri ciri urine yang bisa jadi tanda peradangan Ginjal di usia muda
Petugas menemukan gudang di beberapa lokasi, seperti Jalan Kapuk Kayu Besar dan Jalan Pluit Barat di Jakarta Utara, serta Ruko Mutiara Palem, Ruko Boulevard Raya, dan kawasan Citra Garden di Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan ribu unit HP dari berbagai merek. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut jumlah barang itu sangat besar.
Penyidik menyita 56.557 unit iPhone dengan nilai sekitar Rp 225,2 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan 1.625 unit Android senilai Rp 5,3 miliar serta 18.574 unit sparepart, seperti baterai, charger, dan kabel. Total barang mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp 235 miliar.
Setelah memeriksa saksi dan dokumen pengiriman, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu DCP dan SJ.
DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang bekas tanpa standar SNI. Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus memasukkan barang dalam kondisi tidak baru.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Pada hari yang sama, tim menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo. Penyidik menduga perusahaan tersebut menjadi holding yang mengendalikan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
Brigjen Ade menegaskan tim akan terus menyisir jalur masuk barang, baik melalui laut, darat, maupun udara. Langkah ini bertujuan mencegah praktik penyelundupan seperti under invoice, undeclare, dan manipulasi pembukuan.
Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku penyelundupan. Upaya ini bertujuan melindungi kekayaan negara, mencegah kebocoran penerimaan, serta menjaga ketahanan ekonomi nasional.






