Tangeranghizt – Jakarta Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024 senilai Rp10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan tim penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran.
Tim penyidik mengidentifikasi pengeluaran kas tidak sah pada 2023 hingga 2024, Saat itu, Direktur Keuangan turut menyetujui pengeluaran kas tersebut.
Baca Juga: Dua Pembakar Kios Kuliner di Kalibata Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim Tak Perintahkan Penahanan
Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan pihaknya menetapkan CA, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebagai tersangka.
Punia menjelaskan bahwa selama menjabat pada periode 2016–2024, tersangka memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.
Tersangka kemudian menggunakan dana tersebut untuk membiayai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta kepentingan pribadi.
Baca Juga: Mikel Arteta vs Xabi Alonso: Dari Sahabat Masa Kecil hingga Rival di Premier League
Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menyamarkan aksinya dengan mencatat secara fiktif penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan operasional.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur bersama tim penyidik menghitung.
Kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.
Punia menegaskan bahwa penyelewengan dana tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menurunkan kualitas perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.





