Bongkar Gurita Pungli Sertifikasi K3 Kemnaker: Bagaimana Dampaknya Bagi Industri Tangerang?

TangerangHitz, Jakarta – Vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menguak betapa parahnya gurita pungutan liar (pungli) sistemik dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus korupsi massal yang menyeret 11 orang terdakwa ini menjadi sorotan tajam, khususnya bagi para pelaku industri manufaktur di wilayah Tangerang Raya.   

Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia—seperti kawasan Jatake, Cikupa, dan Balaraja—kepatuhan terhadap sertifikasi K3 adalah kewajiban hukum mutlak bagi ratusan perusahaan di Tangerang demi memastikan keselamatan buruh pabrik. Namun, proses sertifikasi yang krusial ini justru dijadikan ladang pemerasan oleh sindikat pejabat kementerian.

Berdasarkan fakta persidangan, modus korupsi ini dilakukan dengan memanfaatkan selisih biaya pengurusan dokumen. Tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertifikat K3 sebenarnya hanya sebesar Rp275.000 per sertifikat. Namun, para terdakwa secara sistematis memeras Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan mematok biaya nonteknis atau “uang apresiasi” hingga melonjak mencapai Rp6.000.000 per sertifikat. Total aliran dana haram dari praktik pungli yang berjalan sejak 2019 ini ditaksir mencapai Rp81 miliar, dengan mutasi rekening sindikat menyentuh Rp201 miliar.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni Menjadi Seliter 22.190

Aliran dana terbesar ditampung oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki sebagai “Sultan Kemnaker”. Bobby mengakui sendiri di hadapan jaksa penuntut umum mengenai jumlah fantastis uang suap yang ia kelola.

“Iya… Dari nonteknis ini,” jawab Bobby Mahendro singkat saat jaksa mencecarnya di persidangan mengenai kepemilikan 37 unit kendaraan mewah hasil dari uang pungli K3 tersebut.

Kesaksian Pihak Swasta dan Aliran Uang Suap

Korupsi massal ini juga melibatkan korporasi swasta selaku mitra pengembang. Dalam persidangan, Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, membeberkan bagaimana ia diperintahkan oleh Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, Subhan, untuk mencuci uang hasil pemerasan senilai Rp4,3 miliar dengan membelikannya emas batangan.

“Disuruh pegang dulu, pak, katanya,” ungkap Deka saat menjelaskan perintah Subhan yang meminta dirinya menyimpan emas seberat 300 gram pecahan 100 gram per batang tersebut.

Sementara itu, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, yang juga menjadi terdakwa, mengaku sebenarnya telah mengendus praktik lancung ini sejak lama namun membiarkannya terus berjalan.

“Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses ya, di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu,” tutur Fahrurozi saat mengonfirmasi masuknya laporan aduan pungli sejak Juli 2024.

Baca juga: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Sertifikasi K3: “Ini Kecerobohan yang Nggak Bisa Saya Hindari”

Dampak Nyata bagi Ekosistem Industri Tangerang

Keberadaan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Tangerang sangat vital untuk mendampingi perusahaan manufaktur mengadopsi standar keselamatan kerja. Ketika sertifikasi K3 dijadikan komoditas pemerasan, biaya tinggi (high-cost economy) terpaksa dibebankan kepada industri manufaktur lokal.

Kondisi ini tidak hanya menekan keuangan industri di Tangerang, tetapi juga membahayakan keselamatan ratusan ribu buruh pabrik. Manipulasi dokumen K3 demi mengejar setoran pungli membuat pengawasan standar keselamatan mesin, kelistrikan, dan proteksi kebakaran di area industri Tangerang menjadi rentan dan rawan kecelakaan fatal.

Saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari berkas putusan hakim selama tujuh hari sebelum menentukan langkah banding guna memastikan seluruh sindikat pemerasan K3 mendapat hukuman yang setimpal. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *