TangerangHitz, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain hukuman kurangan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Namun, nominal uang pengganti tersebut diperhitungkan dari pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan Noel ke rekening penampungan KPK serta penyitaan satu unit mobil BAIC miliknya. Sehingga, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan Noel secara tunai adalah sebesar Rp1,43 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni Menjadi Seliter 22.190
Sikap Ksatria Noel Menerima Vonis Hakim
Berbeda dengan beberapa terdakwa korupsi lainnya yang kerap mengajukan banding, mantan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) ini justru bersikap tenang dan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Noel mengakui bahwa hukuman ini merupakan konsekuensi mutlak yang harus ia pertanggungjawabkan kepada publik.
“Enggak bisa enggak. Jangan juga menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu. Jadi, ya ini bentuk tanggung jawab saya,” ujar Noel dengan tegap kepada wartawan usai persidangan.
Di hadapan majelis hakim, ia juga secara terbuka mengakui kesalahan moralnya karena telah ceroboh menerima aliran dana dan barang mewah dari jaringan pungli di bawahnya.
“Ini kecerobohan yang nggak bisa saya hindari, tapi saya tetap bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” tegas Noel.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” lanjutnya di ruang sidang.
Permohonan Maaf kepada Presiden Prabowo dan Kaum Buruh
Sebelumnya, Noel juga sempat menyampaikan penyesalan emosional mendalam dalam sidang duplik. Dirinya merasa sangat bersalah karena rekam jejaknya selama ini dikenal vokal sebagai pembela hak-hak buruh dan pekerja.
“Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah,” ungkap Noel saat itu dengan nada bergetar.
Usai mendengar amar putusan akhir, Noel menyampaikan permohonan maaf terbuka secara khusus kepada jajaran pemerintahan Kabinet Merah Putih, masyarakat luas, dan para pekerja.
Baca juga: Bongkar Gurita Pungli Sertifikasi K3 Kemnaker: Bagaimana Dampaknya Bagi Industri Tangerang?
“Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka,” kata Noel yang juga menyampaikan maaf kepada istri dan anak-anaknya.
Meski menerima vonis dengan lapang dada, Noel tetap menyuarakan kritik terhadap kinerja represif KPK yang menangkapnya tahun lalu. Ia meminta agar lembaga antirasuah tersebut lebih mengedepankan fungsi pencegahan daripada menjebak pejabat negara.





