Tangeranghizt – Tangerang Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membekuk 44 orang yang terdiri atas pengedar hingga pengguna narkoba dan obat keras sepanjang September 2026.
Polisi menangkap puluhan tersangka tersebut dalam pengungkapan 37 kasus berbeda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi menyita lebih dari 10.000 butir obat keras tanpa izin edar serta berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga bahan sintetis MDMB, dari para tersangka.
Baca Juga:
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Sianipar, menjelaskan bahwa jajarannya mengungkap 21 kasus obat-obatan berbahaya dan 16 kasus tindak pidana narkotika.
“Polisi menangani 21 kasus tindak pidana obat berbahaya dan menangkap 22 tersangka dalam kasus tersebut”. Ujar Herbin
Polisi menyita barang bukti kasus obat keras yang didominasi 5.181 butir Tramadol dan 5.161 butir Hexymer.
Baca Juga:
Petugas juga menyita sejumlah obat keras lainnya, yakni 128 butir Trihexyphenidyl, 51 butir Alprazolam.
17 butir Clofritis/Ayporiss, 10 butir Merlopam, 9 butir Valdimex, 8 butir Mersi Prohiper, serta 6 butir Alganax.
Sementara itu, polisi mengungkap 16 kasus narkotika dengan menangkap 22 tersangka serta menyita 76,35 gram.
Serbuk MDMB, 66,58 gram sabu, 20,81 gram cairan MDMB, 2,9 gram ganja, dan 0,39 gram tembakau sintetis.
Herbin menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di lapangan untuk memutus rantai peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Tangerang.


