Tangeranghizt – Jakarta Motif pembunuhan oleh anak terhadap ibu kandungnya, Terjadi pada (28/3/26) di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Pelaku berinisial AF (23) yang nekat menghabisi nyawa ibu kandungan SA (63), setelah emosinya memuncak karena tidak di beri uang untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, mengatakan motif pembunuhan di picu penolakan korban saat pelaku meminta uang.
Baca Juga:
Motifnya karena pelaku emosi setelah pelaku tidak memberikan uang yang akan di gunakan untuk bermain judi online, Ujar Ridho, Rabu (8/4/26).
Saat itu pelaku meminta uang kepada korban untuk bermain judi online, namun di tolak.
Penolakan tersebut memicu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
JASAD DI BAKAR DAN DI MUTILASI
Setelah meninggal, Pelaku sempat menghilangkan Jejak dengan membakar jasad korban, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Sehingga pelaku berupaya memindahkan tubuh korban dengan menggunakan karung, “Karena tidak muat, Pelaku memutilasi jasad ibunya dan memasukan potongan tubuh dalam beberapa karung.
Potongan tersebut lalu di bawa ke Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang dan di kuburkan di kebun” Ujar Ridho.
Baca Juga:
MELIBATKAN REKAN UNTUK GALI KUBUR
Dalam aksinya, Pelaku sempat meminta 2 rekannya untuk menggali lubang dengan alasan perkerjaan kebun, Dengan imbalan Rp. 300.000.
“Setelah lubang digali, tiga karung potongan tubuh korban pun dimasukkan oleh pelaku dan meninggalkannya di kawasan kebun,”jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah warga curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan warga kemudian menemukan gundukan tanah mencurigakan di kebun milik korban.
Saat digali, ditemukan tiga karung dalam lubang sedalam sekitar 1,5 meter yang berisi potongan tubuh korban.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.




