TangerangHitz, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukum berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan angka fantastis, yakni Rp 5,6 triliun, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam berkas dakwaan, jaksa memaparkan bahwa keterlibatan Nadiem diduga bermula pada Februari 2020. Ia disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Pertemuan ini ditengarai menjadi pintu masuk penetapan produk spesifik Google sebagai dasar proyek pengadaan nasional, yang dinilai melanggar prinsip persaingan sehat dan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga: Fakta Kontroversi Cerdas Cermat MPR, Juri Tega Beri Nilai Minus 5
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk eks pejabat Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta konsultan Ibrahim Arief (Ibam) dan Jurist Tan.
Kerugian Negara dan Modus ‘Kerah Putih’
Majelis hakim dalam vonis terdakwa lain (Ibrahim Arief) sebelumnya telah menetapkan bahwa total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp 5,2 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari perhitungan awal BPKP karena adanya temuan kemahalan harga (mark-up) sebesar Rp 4 juta per unit untuk 1.159.327 unit Chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah.
Jaksa meyakini adanya skema white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam proyek ini. Skema tersebut diduga dirancang secara rapi untuk menyamarkan aliran dana guna memperkaya terdakwa.
“Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan kekayaan yang seimbang dengan penghasilannya,” ujar jaksa dalam persidangan. Hal ini menjadi dasar tuntutan uang pengganti Rp 5,6 triliun, karena Nadiem dianggap tidak mampu menjelaskan sumber perolehan harta kekayaannya selama menjabat.
Berbeda dengan Nadiem yang masih menjalani proses tuntutan, tiga rekan sejawatnya telah menerima vonis:
- Mulyatsyah: Divonis 4,5 tahun penjara.
- Sri Wahyuningsih: Divonis 4 tahun penjara.
- Ibrahim Arief (Ibam): Divonis 4 tahun penjara.
Meski dinyatakan bersalah, Ibrahim Arief tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menerima aliran dana langsung dari proyek tersebut. Sebaliknya, Nadiem diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas penikmatan dana kerugian negara tersebut.
Baca juga: Kondisi Berangsur Membaik, Nadiem Makarim Fokus Pemulihan Usai Operasi Kelima
Kondisi Terkini
Di tengah proses hukum yang menghimpit, pihak kuasa hukum sempat mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Nadiem sedang dalam pemulihan setelah menjalani tindakan operasi. Hingga berita ini diturunkan, persidangan terus berlanjut untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.






