📰 Kasus Kekerasan Seksual di UI Jadi Sorotan
TangerangHitz, Jakarta – Kekerasan seksual di kampus kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menanggapi kasus ini, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menghadirkan kanal pengaduan di setiap perguruan tinggi.
⸻
🕒 Kronologi Terungkapnya Kasus
Sebelumnya, publik mengetahui kasus ini setelah tangkapan layar percakapan grup beredar di media sosial. Grup tersebut berisi 16 mahasiswa FH UI. Dalam percakapan itu, para terduga pelaku melontarkan narasi bernuansa seksual kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen
🏛️ Upaya Penanganan melalui Satgas PPKS
Oleh karena itu, pemerintah memperkuat penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Sejak 2021, Kemendiktisaintek membentuk satgas ini melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
📌 Pengertian dan Peran Satgas PPKS
Satgas PPKS merupakan unit yang bertugas mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, satgas ini melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Berdasarkan data resmi, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia kini sudah memiliki Satgas PPKS. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan bisa berjalan lebih terstruktur.
⚠️ Bentuk Kekerasan yang Bisa Dilaporkan
Adapun, masyarakat kampus dapat melaporkan beberapa bentuk kekerasan berikut:
1.Kekerasan fisik
2.Kekerasan psikis
3.Perundungan
4.Kekerasan seksual
5.Diskriminasi dan intoleransi
6.Kebijakan yang mengandung kekerasan
⸻
👥 Siapa Saja yang Bisa Melapor
Sementara itu, pihak yang dapat melaporkan kasus meliputi:
1.Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan
2.Pimpinan perguruan tinggi seperti rektor, ketua, atau direktur
3.Mitra kampus, baik individu maupun lembaga
⸻
🛡️ Hak Korban dan Pelapor Dilindungi
Di sisi lain, korban dan pelapor memiliki sejumlah hak penting. Mereka berhak mendapatkan informasi perkembangan laporan. Selain itu, mereka juga memperoleh perlindungan dari ancaman dan kekerasan lanjutan.
Korban juga berhak menjaga kerahasiaan identitas. Lebih lanjut, mereka bisa mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan. Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan pendampingan serta pemulihan sesuai kebutuhan.
📰 Kasus Kekerasan Seksual di UI Jadi Sorotan



