TangerangHitz, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan tindakan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Tindakan melawan hukum tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, hingga pimpinan organisasi masyarakat. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh jajaran Bareskrim Polri dalam konferensi pers resmi di Jakarta.
Kronologi dan Modus Operandi Penyadapan Tanpa Prosedur
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa praktik penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka memanfaatkan sistem pemantauan Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri dengan menginput nomor-nomor target tanpa melalui prosedur verifikasi formal, tanpa lampiran laporan polisi (LP), serta tanpa adanya permohonan resmi penyidik yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Detik-Detik Jet Pribadi Menukik Tajam sebelum Jatuh di Dekat Kediaman Trump
Guna menghilangkan jejak digital atas aksi tidak sah tersebut, para tersangka memerintahkan penghapusan berkas data hasil sadapan yang tersimpan di dalam server komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya.
Langkah Penyidikan, Barang Bukti, dan Jeratan Pasal
Penyidikan perkara ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan berbasis scientific crime investigation, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli, diserta penyitaan barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: MELIHAT UPDATE TUGU GADING SERPONG
Pengawasan Internal dan Penegakan Kode Etik
Irwasum Polri bersama Divisi Propam Polri turut mengawal penuh jalannya penyidikan demi memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel. Merekam komitmen program “bersih ke dalam”, Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan melawan hukum tersebut murni dilakukan oleh oknum dan bukan merupakan kebijakan resmi institusi Polri.






