KETUA OMBUDSMAN HERRY SUSANTO DIDUGA TERIMA 1,5 M DARI PERUSAHAAN NIKEL

Tangeranghizt – Jakarta Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap pertambangan nikel 2013–2025 karena menerima Rp1,5 miliar.

“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan Direktur PT. TSHI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan nilai yang orang tersebut serahkan sekitar Rp1,5 miliar dalam konferensi pers di Kejagung pada 16 April 2026.

Baca Juga: Gugatan BYD Ditolak MA, Denza Berubah Nama Jadi Danza?

Dari kasus ini Hery di jerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP.

Syarief menyebut Hery mengurus perhitungan PNBP dari PT TSHI.

Dia menyebut PT. TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengatur perhitungan PNBP.

“Lalu bersama saudara HS untuk mengatur surat atau kebijakan Kemenhut itu di koreksi Ombudsman oleh perintah PT. TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus di bayar” Ucap Syarief.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada (10/4).

Sebelum itu,Hery juga menjabat sebagai anggota Ombudsman pada periode 2021-2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *