Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar di Jakbar

Tangeranghizt – Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar narkoba berinisial SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menyita 7,2 kilogram (kg) sabu senilai Rp10 miliar.

Ia menjelaskan pihaknya pertama kali mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya.

Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu sebelum bergerak cepat menangkap SH pada Minggu (30/8).

Baca Juga: 

Petugas kemudian menggeledah pelaku dan menemukan sejumlah paket narkoba di dalam tas. Petugas juga mengembangkan penyelidikan ke kamar kos tersangka.

Di lokasi ini, Petugas menemukan sebuah koper berwarna abu-abu yang berisi tujuh paket besar sabu siap edar.

SH berperan sebagai perantara sabu tersebut, Kepada penyidik SH mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial B yang kini diburu polisi.

Baca Juga: 

“Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan tersangka diimingi upah Rp 5 juta,”Ujar AKBP Wisnu S. Kuncoro

Polisi kemudian melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, dan menguji barang bukti narkoba di laboratorium forensik. Polisi kini menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SH dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *