Tanggapi Gugatan di PTUN, Tim Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen Riwayat Pendidikan Lengkap Gibran Rakabuming Raka

gugatan

TangerangHitz, JAKARTA – Tim kuasa hukum Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi membeberkan dan melampirkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sarjana (S1). Penyerahan salinan dokumen ijazah ini disampaikan langsung dalam berkas jawaban setebal 69 halaman saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah transparan ini dilakukan untuk membantah tuduhan serta narasi publik yang mempertanyakan keabsahan kualifikasi akademis Gibran.

Pembuktian Kualifikasi  Pendidikan dan Bantahan Atas Framing Publik

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum memperlihatkan rincian jenjang pendidikan formal Gibran, yang mencakup ijazah SD, SMP, sertifikat pendidikan tingkat menengah di Singapura (O Level), program penyetaraan di Australia, hingga Advance Diploma di MDIS dan gelar S1 dari University of Bradford. Tim hukum menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan luar negeri tersebut telah menempuh mekanisme penyetaraan yang sah sesuai regulasi sistem pendidikan yang berlaku.

Penyerahan berkas bukti akademis di awal tahap persidangan merupakan wujud iktikad baik untuk membuka fakta secara benderang kepada majelis hakim dan publik.

Baca Juga:Ribuan Penggemar Padati Indonesia Game Expo 2026 Di ICE BSD

“Ini sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Seluruhnya komplit dari SD sampai dengan S1,” ujar tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka di hadapan awak media.

Sorotan Sikap Penggugat dan Komitmen Mengikuti Prosedur Hukum

Tim kuasa hukum juga menyesalkan tindakan pihak penggugat yang mengajukan permohonan pencabutan gugatan dan memilih meninggalkan ruang sidang di tengah jalannya proses persidangan. Pihak tergugat menilai tindakan tersebut kurang menghormati marwah peradilan (contempt of court) dan mencerminkan ketidakseriusan dalam membuktikan dalil-dalil yang disuarakan di ruang publik.

Meski pihak penggugat berupaya menarik diri, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan tim tergugat untuk tetap melanjutkan proses persidangan guna meraih kepastian hukum yang mengikat.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Sumpah Pemuda di Bundaran HI Memanas, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Tahapan Pembuktian Berkas Fisik Asli

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, tim kuasa hukum memastikan bakal membawa dan menunjukkan seluruh fisik dokumen ijazah asli Gibran pada agenda pembuktian selanjutnya di hadapan majelis hakim. Penegasan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik serta simpang siur informasi di masyarakat mengenai latar belakang akademis Wakil Presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *