TangerangHitz, Pati – Polda Jawa Tengah membackup penanganan kasus pendiri pondok pesantren berinisial AS yang diduga memperkosa santriwati di Pati. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) turut memburu AS.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengatakan penyidik Polresta Pati sedang menangani kasus tersebut. Direktorat Kriminal, khususnya Jatanras, memberikan dukungan penuh sekaligus mengejar pelaku.
“Kami dari Krimum memberikan dukungan, termasuk dari Direktorat PPA-PPO. Kami juga mengejar dan akan menangkap yang bersangkutan,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Artanto menambahkan, penyidik mendalami keterangan keluarga untuk melacak posisi AS. Namun, penyidik tidak menemukan AS di lokasi dan memperkirakan ia berada di luar Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka. Polisi belum menahan AS karena ia bersikap kooperatif saat pemeriksaan awal. Namun, polisi menduga AS melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Saat penyidik memanggil AS untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ia tidak hadir. Polisi menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (7/6). Penyidik menyiapkan upaya jemput paksa, tetapi AS kabur dan tidak merespons panggilan.





