Tangeranghizt – Jakarta Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan 15 hari penjara kepada dua pelaku pembakaran kios kuliner di Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Majelis hakim menyatakan Martinus Tahapari alias Sincan dan Maichael Remon Dominggus Ramon alias Emon.
Terbukti bersalah atas perbuatan merusak dan menghancurkan lapak pedagang di Kalibata.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa 1 Martinus Tahapari alias Sincan dan Terdakwa 2 Maichael Remon Dominggus Ramon alias Emon telah terbukti secara sah
Baca Juga: Krisis Korban Jiwa, Badai Orang Hilang, dan Tragedi Internasional di Bawah Reruntuhan
Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak barang dan mengakibatkan hancurnya barang,” kata Hakim dalam putusannya.
Situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
”Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari,” putus Hakim.
Baca Juga: From Idea to Startups, Powered by AI
Karena hukuman yang diberikan di bawah enam bulan, maka Hakim meminta agar keduanya dibebaskan bersyarat.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak.
Melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu enam bulan,” Ujar Hakim.
Baca Juga: Workshop Digital Kreatif Collaboration Of UBSI BSD with Dico Community
Jaksa mendakwa Sincan dan Emon melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jaksa turut mendakwa Sincan dan Emon dengan dakwaan alternatif Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan riwayat perkara yang teregistrasi dengan nomor 124/Pid.B/2026/PN JKT.SEL, Sincan dan Emon berupaya menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.






