TangerangHitz, Jakarta – Kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dilaporkan mulai stabil dan berangsur membaik setelah menjalani tindakan medis pada Rabu (13/5/2026) malam. Nadiem harus segera dilarikan ke ruang operasi sesaat setelah mendengarkan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini tengah dalam masa pemulihan. Operasi tersebut dilakukan untuk menangani penyakit fistula perianal (fistula ani)—sebuah saluran kecil yang terbentuk di area anus yang dapat memicu infeksi jika tidak segera ditangani.
Baca juga: Fakta Kontroversi Cerdas Cermat MPR, Juri Tega Beri Nilai Minus 5
“Kondisi sudah mulai berangsur membaik,” ujar Dody saat dihubungi pada Jumat (15/5/2026). Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bisa memastikan kapan Nadiem diperbolehkan meninggalkan rumah sakit. Keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada evaluasi tim dokter yang menangani.
Tindakan Medis di Tengah Tekanan Hukum
Operasi yang dijalani pada Rabu malam tersebut diketahui merupakan tindakan medis kelima yang harus ditempuh Nadiem untuk kondisi penyakit yang sama. Sesaat sebelum operasi, Nadiem sempat mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas tuntutan jaksa yang sangat tinggi.
“Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul,” ujar Nadiem dengan nada terisak usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menekankan bahwa operasi tersebut mendesak dilakukan karena jika ditunda, dampaknya akan semakin parah bagi kesehatannya.
Mengingat kondisi terdakwa yang membutuhkan waktu pemulihan cukup lama, Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah memberikan kelonggaran waktu. Berdasarkan keterangan medis, masa penyembuhan pascaoperasi tersebut diperkirakan memakan waktu antara tiga hingga enam minggu.
Baca juga: Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Oleh karena itu, agenda sidang selanjutnya, yaitu pembacaan nota pembelaan (pleidoi), ditetapkan akan digelar pada 2 Juni 2026.
“Majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal digunakan untuk penyembuhan,” kata Hakim Purwanto. Jeda waktu sekitar tiga minggu ini diharapkan cukup bagi Nadiem untuk memulihkan fisik sekaligus menyiapkan nota pembelaan pribadi yang akan dibacakan bersamaan dengan pembelaan dari tim penasihat hukumnya.





